Nusantaramaju.com - Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pekerja BRI, pihak BRI Cabang Sibuhuan secara tegas mendorong penyelesaian kasus ini sepenuhnya dengan jalur hukum.
Penegasan itu disampaikan, Branch Office Head BRI Sibuhuan, Dedi Harfian, As, menjawab pertanyaan awak media, menyikapi kasus KDRT yang menimpa keluarga pekerja BRI, Sabtu (15/2/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan bukti yang telah beredar, BRI memastikan bahwa pekerja yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BRI tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja," ucap Dedi Harfian.
Lebih lanjut, Dedi Harfian menambahkan saat ini tengah dilakukan pendalaman serta pembuktian dengan melibatkan para ahli. Apabila pekerja tersebut terbukti melakukan tindakan KDRT.
Maka oknum pekerja tersebut akan diberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, tambahnya.
BRI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk tindakan yang dapat mencoreng integritas dan nilai-nilai perusahaan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan internal serta Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-3/MBU/04/2022 Tahun 2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja (Respectful Workplace Policy) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, pungkasnya. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun