• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anggota DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli: Calon Kepala Daerah Yang Dilantik 'Jangan Bohongi Masyarakat'

    16 Februari 2025, Februari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-02-16T11:48:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nusantaramaju.com - Terkait pelantikan 32 calon kepala daerah yakni Bupati, Walikota, plus sepasang gubernur/wakil gubernur se Sumatera Utara yang akan dilantik tanggal 20 Februari 2025 (red.senin). Sebagai anggota DPRD Sumut, kata Berkat Kurniawan Laoli, tentunya mengucapkan selamat kepada Bupati, Walikota dan Gubernur yang dilantik.


    Pelantikan kapala daerah ini tentunya merupakan harapan baru bagi masyarakat. Sebagai anggota dewan kami mengingatkan bekerjalah sesuai undang-undang menjalankan visi misinya, ujar Berkat, kepada awak media, Minggu (16/2/2025) sore, merespon pelantikan Bupati, Walikota, dan Gubernur oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.


    Politisi partai Nasdem ini menekankan, jalankan visi misi yang disampaikan pada saat masa kampanye jelang Pilkada 2024 kemarin. "Saya kira visi misi itu yang harus dijalankan, sebab, masyarakat kini menunggu harapan baru, bekerjalah sesuai undang-undang, dan yang harus diingat lagi jangan bohongi masyarakat", tegasnya.


    Selain itu sambung Berkat, kepala daerah yang dilantik harapannya untuk tetap menjaga keharmonisan, Bupati dan Wakilnya, Walikota dan Wakilnya begitu juga Gubernur dan Wakilnya, agar visi misi yang sudah dicanangkan berjalan dengan baik.


    "Kita berharap kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang dilantik, untuk menjaga keharmonisan dengan pasangannya, sehingga kedepan menjadi contoh dan bisa lanjut kembali untuk periode berikutnya", kata Berkat Kurniawan Laoli dari Dapil Sumut 8, meliputi Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.


    Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah. Dalam regulasi tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.


    "Dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025", bunyi klausul dalam perpres tersebut dikutip Tempo pada Ahad, 16 Februari 2025. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun