• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Edwin S Pohan SH: Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Minta Hakim Tegakkan Keadilan

    06 Desember 2024, Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T07:17:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nusantaramaju.com - Edwin Syahrizal Pohan SH di dampingi Zulkifli Lubis SH, Penasehat Hukum terdakwa SB, SU, MHS dan WFS, dalam perkara pidana nomor:1634 - 1635 dan 1636 pasca sidang lanjutan, Kamis (5/12/2024) di Pengadilan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, pada awak media mengatakan, berharap, Hakim dapat menjalankan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.


    Harapan itu disampaikan Edwin Syahrizal Pohan SH, bukan tanpa alasan, katanya, sebab, dari persidangan yang kita lihat, korban sendiri pun tidak tahu siapa yang melempar, disitu ada ratusan orang bahkan ribuan orang, bagaimana bisa dituduhkan kepada keempat terdakwa.


    Lagian ke-empat terdakwa juga adalah korban dari pelemparan batu-batu tersebut, kita tidak tahu siapa yang memulai, namun didalam kegiatan penertiban tersebut, kami menduga, ada juga kelompok yang tak diundang alias preman dengan membawa senjata.


    Padahal sambungnya lagi, kalau kegiatan tersebut hanya Satpol PP, TNI dan Polri serta masyarakat kampung kompak saja kemungkinan besar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.


    Sama seperti halnya saat unjuk rasa terjadinya keos karena adanya penyusup, begitulah keadaan negeri kita saat ini, semoga kita dapat menilai dari sisi manapun untuk menegakkan kebenaran guna tercapainya sebuah keadilan yang hakiki.


    "Inilah dasar permintaan kami selaku kuasa hukum ke empat terdakwa. Hakim harus memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Di dalam hukum acara pidana, bukti itu harus lebih terang dari cahaya, prinsip itulah yang kita inginkan, apalagi dimasa pemerintahan bapak Presiden Prabowo ini, hukum harus ditegakkan dengan adil", katanya yang diamini Zulkifli Lubis.


    Diutarakannya lagi, selaku PH dari ke empat terdakwa, kami mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. Untuk diketahui JPU mengajukan tuntutan ke ampat (4) tersangka dengan tuntutan 2 tahun penjara bersama-sama, ujar Edwin Syahrizal Pohan SH, dari Kantor Hukum LAW Office DR.Ismaidar, SH,MH, pungkasnya. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun