Foto Massa GEMPASU kembali gelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution Medan. (Red.06) |
Nusantaramaju.com - Massa Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (GEMPASU) kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/8/2024).
Pantauan awak media, Kedatangan Massa Gempasu untuk memastikan sejauh mana proses laporan aduan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi, pada Kamis (18/7/2024) lalu.
Seperti diketahui, massa Gempasu meminta Kejatisu agar memeriksa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kadishub Sumut sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumut, Nomor: 821.22/005/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprovsu yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam orasinya, Koordinator aksi Ahmad Maisyar mengatakan beberapa waktu lalu Gempasu telah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama di depan Kantor Kejatisu.
Salah seorang staf bidang Humas sebagai perwakilan dari Kejati Sumut, Sarjani menyampaikan kepada massa aksi, bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah ditindaklanjuti dan disposisi oleh Kajati Sumut kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Hari ini kami datang kembali untuk ketiga kalinya ke Kantor Kejatisu, mempertanyakan sudah sejauh mana laporan itu ditangani Bidang Pidsus. Hampir satu bulan laporan kami sudah masuk. Namun sampai sejauh ini kami belum melihat hasilnya," cetus Maisyar.
Maisyar menyuarakan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Inkracht Nomor: 1134/PAN.PTUN.W1-TUN1/SKET.HK2.7/XI/2023 dalam Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN bahwa tindak lanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 8000/0141/III/I/2023 tanggal 5 Januari yang dikeluarkan Sekda Provinsi Sumatera Utara adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negera.
Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut,ujar Maisyar dalam orasinya.
Menurutnya, SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara telah menyalahi peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) yang dikhawatirkan mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Tak hanya itu, dalam aksinya massa menuntut tujuh hal agar menjadi perhatian, diantaranya, mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
Kedua, massa PP Gempasu berterima kasih kepada Kemendagri atas dilantiknya Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut yang baru untuk menstabilkan politik di Sumatera Utara.
Ketiga, meminta kepada bapak Pj Gubernur Sumut agar merekomendasikan ke Mendagri agar menindak tegas dan mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Ke-empat, meminta Kemendagri berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar melakukan kajian ulang terkait putusan tersebut, pungkasnya. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun