Foto: PP GEMPASU kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan. (Red.06) |
Nusantaramaju.com - Puluhan massa Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (31/7/2024).
Dalam aksinya massa membawa spanduk yang bertuliskan yel-yel tuntutan, massa sempat menggoyang pagar kantor Kejatisu meminta aksinya ditanggapi.
Pantauan awak media. Kehadiran massa masih dengan tuntutan yang sama yakni, mempertanyakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi pada, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Menanggapi aksi unjukrasa tersebut, salah seorang staf bidang Humas perwakilan dari pihak Kejatisu, Sarjani, menyampaikan kepada massa aksi, bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah ditindaklanjuti dan didisposisikan oleh Kajatisu kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Terkait dengan masalah pencopotan jabatan itu kan ada dugaan penyalahgunaan wewenang, nah persoalan ini sudah ditangani Bidang Pidsus Kejatisu. Sudah di disposisi pak Kajati ke Bidang Pidsus dan sudah masuk ke Kasidik serta sudah ditunjuk Jaksa untuk menelaah terkait dugaan ini," sebut Sarjani.
Lebih lanjut Sarjani berharap massa PP GEMPASU agar sabar menunggu prosesnya lebih lanjut karena tengah ditangani oleh bidang Pidsus Kejatisu.
"Jadi karena ini sudah diproses di Bidang Pidsus Kejatisu, kita sama-sama menunggu lah prosesnya lebih lanjut ke tahap selanjutnya," imbuhnya.
Mendengar penjelasan itu massa unjuk rasa pun kemudian sepakat menunggu proses lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang Kadishub Sumut yang tengah diselidiki bidang pidsus. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi.
Sebelum menggelar aksi di Kejatisu, massa Gempasu juga menggelar aksi ke Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (31/7/2024) dengan tuntutan yang sama yakni, mendesak Pj Gubsu Agus Fatoni mencopot Kadis Perhubungan Sumut yang dinilai sudah menyalahi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian memeriksa kembali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kadis Perhubungan Sumut sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Aksi massa di Kantor Gubsu ini diterima staf Biro Umum Khairuddin Siregar yang menyatakan akan segera meneruskan permintaan Gempasu kepada pimpinan melalui Surat Nota Dinas.
"Akan kita sampaikan dalam hal ini membuat Nota Dinas langsung ke Pj Gubsu. Semoga dalam waktu dekat akan ada tindaklanjutnya ke instansi terkait," ujar Khairuddin. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun