• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Puluhan Jurnalis di Medan Tolak RUU Penyiaran Terbaru

    21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T13:56:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Gelar Aksi di DPRD Sumut. Puluhan Jurnalis di Medan Tolak RUU yang baru. (Red.06)


    Nusantaramaju.com - Puluhan Jurnalis di Medan melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut. Mereka menolak RUU penyiaran yang baru dan minta dihapus, Selasa (21/5/2024).


    Dalam aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani menerima massa jurnalis dari berbagai media yang menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Sumut. 


    Kedatangan puluhan insan pers tersebut, untuk menyampaikan keberatan atas RUU Penyiaran yang baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sebab, UU Penyiaran tersebut dianggap akan membatasi kinerja dan membungkam para jurnalis nantinya.


    Dalam kesempatan ini, Rahmansyah mengakui sangat menyadari aksi yang disampaikan para insan pers ini, merupakan corong aspirasi massa.


    "Sebab, saya juga terlahir dari keluarga jurnalis juga. Ibu saya seorang guru dan ayah saya  merupakan seorang wartawan aktif pada masa lalu," kata politisi Partai NasDem ini 


    Untuk itu, sambung Rahmansyah Sibarani, bahwasanya dia bersama unsur pimpinan yang lain telah menjadwalkan pertemuan dengan para insan pers.


    "Jadi silahkan nanti abang dan kakak para jurnalis untuk datang pada Hari Senin (27 Mei 2024) pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, silahkan nanti sampaikan aspirasi apa saja, sehingga nantinya dapat kami teruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI,"ujarnya.


    Rahmansyah mengakui, kehadirannya menerima aksi insan pers ini merupakan bagian atau perwakilan dari 100 Anggota DPRD Sumut. "Sebab pimpinan dan anggota dewan lainnya saat ini kebetulan sedang melaksanakan tugas ke luar daerah, khususnya Ketua DPRD Sumut sedang mengikuti Rakernas partai, di Jakarta," tuturnya.


    Diketahui, kedatangan puluhan insan pers tersebut untuk menyampaikan tuntutannya, agar isi UU Penyiaran pers yang baru dikeluarkan oleh pemerintah agar direvisi atau dihapus. 


    Sebab, diduga akan membungkam kinerja wartawan. Dimana didalam salah satu pasal, disebut kan bahwa produk berita investigasi wartawan tidak bisa dipublikasikan.(Red.06)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun