Nusantaramaju.com - Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak Kepling (Kepala Lingkungan) III Kelurahan Binjai dan kuasa hukumnya memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online , Rabu 23 April 2025 .
Kepling menyatakan dirinya sebagai pengayom di lingkungannya dan telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Ia membantah keras menyebarkan foto tersebut Kepada pihak media , ia menegaskan hanya memberikannya kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan , tegasnya .
Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak ( Kepling ) dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, juga membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ke tidak berada an / tidak pernah melihat Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan dilingkungan dan rumah mereka tinggal .
Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) , berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan.
Surat pengantar dari Kepala Lingkungan ( Kepling) merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat , terang nya .
Lanjut , Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.
Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya.
Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukum nya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian .
Lebih lanjut lagi , Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat dilingkungan nya .
Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas , sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut , tegasnya . *(Tim)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun