• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dituding Palsukan Surat, Dr.H Ficky Padli Pardede Bantah Palsukan Surat Rekomendasi Kopertais

    03 Januari 2025, Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T03:08:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nusantaramaju.com - Mencuat kepermukaan, Mantan Ketua STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Dr H Ficki Padli Pardede, yang di berhentikan sebagai Ketua STIT Al - Hikmah Tebing Tinggi pada tanggal 26 November 2024 oleh Ketua Yayasan Ir H Marapinta Harahap, MM, MAP dan Sekretaris Drs H Zainuddin Siregar, SH, SE, MM diduga melakukan pemalsuan dokumen Kopertais Wil IX Sumatera Utara.


    Dugaan pemalsuan dokumen Rekomendasi Kopertais Wil IX Sumatera Utara, yakni, Nomor:K.IX/PP.00/04/2021 tanggal 4 Januari 2021. Akibat perbuatannya tersebut, keluar Keputusan Menteri Agama 1091 Tahun 2024 yang salah demi hukum.


    Berdasarkan keterangan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Ir H Marapinta Harahap, MM, MAP kepada media dikatakan, bahwa surat rekomendasi Kopertais tertanggal 4 Januari 2021, perihal Rekomendasi Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara tentang perubahan nama dan alamat dari STIT Al-Hikmah Tebingtinggi menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, patut dipertanyakan.


    "Kami pihak yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah tidak pernah memberikan rekomendasi ke Kopertais untuk perubahan STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Dan jika ada rekomendasi pasti tanda tangan dan dokumen diduga dipalsukan," ujar Marapinta.


    "Surat yang disampaikan Kopertais wilayah IX Sumatera Utara kepada Dirjen Pendis Kementrian Agama RI, tertanggal 4 Januari 2021, tentang perubahan nama dari STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi ke STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, kami tegaskan patut diduga palsu dan itu bisa kami buktikan secara hukum,"ujar H Marapinta Harahap didampingi Sekertaris Drs. Zainuddin,  kepada Media, Selasa (31/12).


    Menurut Marapinta, surat Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara memang pernah ada disampaikan kepada Yayasan yang dipimpinnya tertanggal 18 Februari 2020 tentang perubahan status (nama) dari STIT menjadi institut ke Dirjen Pendis Kementrian Agama RI di Jakarta.


    "Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara pernah menyampaikan surat tentang rekomendasi perubahan nama dari STIT ke Institut ke Dirjen Pendis Kementrian Agama RI di Jakarta dan ditanda tangani Sekertaris Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara Dr Ansari,MA tetapi tidak ada surat rekomendasi Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara ke Dirjen Pendis tertanggal 4 Januari 2021 tentang perubahan dari STIT ke STAI, yang ditandatangani Dr Ansari, MA. Ini patut diduga palsu dan ini bisa kami buktikan,"tegas Marapinta.


    Akibat dari dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Ficky Padli Pardede maka Menteri Agama diminta meninjau ulang Keputusan Menteri Agama (KMA) 1091 tahun 2024 yang isinya sangat merugikan pihak Yayasan Ir. H. Marapinta Harahap. 


    Pihak yayasan sambung Marapinta, akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen Rekomendasi Kopertais tersebut ke ranah Hukum dan PTUN guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Dr. H.Ficky Padli Membantah


    Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pemalsuan dokumen Rekomendasi Kopertais tersebut, awal Januari 2025 kemarin, Dr.H.Ficky Padli membantahnya. 


    "Tidak benar tudingan itu, surat Rekomendasi Kopertais tersebut benar, asli suratnya ditandatangani Dr Ansari, MA",tegas Ficky Padli Pardede.


    Ketika disinggung, pihak Marapinta akan melakukan proses hukum dan PTUN. Ficky Padli menyambut baik, itu yang kita tunggu. "Itulah yang kita tunggu",katanya lagi.


    Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi Dr H.Ficky Padli Pardede, MA kembali menegaskan dan membantah semua tudingan tersebut, bahwa sebenarnya Marapinta Harahap itu bukan ketua yayasan, akan tetapi sebagai pengurus yayasan yang sudah diberhentikan, kata Ficky menjelaskan. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun