• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Opsnal Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

    07 Mei 2024, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T07:30:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto: Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Azwar Fatlhi Batubara, SH mengintrogasi ARS pelaku pencurian dan pemberatan, di dampingi anggotanya. (Red.06)

    Nusantaramaju.com - Tim Opsnal Polsek Bandar Pulau berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Minggu (5/5/2024) sekira Pukul 23.00 WIB di Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.


    Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Bandar Pulau, AKP Syawalludin, H, SH, yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Azwar Fatlhi Batubara, SH menjelaskan bahwa, pada hari Minggu 5 Mei 2024, PT.Wasa Mitra Engineering yang di kuasakan kepada Bapak Mirza Reno Augusta membawa seorang pelaku ke Polsek Bandar Pulau, inisial ARS(23), laki-laki, Islam, Dusun III Desa Lobu Rapa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan terkait pelaku tertangkap tangan mengambil 1 (satu) potong besi yang sudah tidak ada nilai ekonominya.


    Di karenakan tidak ada kerugian, lanjut Ipda Azwar, pihaknya mengembangkan kejadian tersebut mengingat di lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) Asahan III sering terjadi pencurian dengan pemberatan di mana terjadi salah satunya pada, Senin 29 April 2024 kehilangan 5 Tabung Gas Argon.


    Atas pengembangan kejadian tersebut Pelaku dengan jujur mengakui bahwa dirinya bersama teman - temannya yang melakukan pencurian barang barang tersebut. Atas perintah Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin, H, SH, agar Kanit Reskrim Ipda Azwar dan tim untuk mengungkap kejadian tersebut, jelas Azwar.


    Dari hasil pengembangan Ipda Azwar bersama Tim berhasil menemukan barang bukti berupa tabung gas Argon sebanyak 4 tabung milik PT. Wasa Mitra Engineering yang di ketahui oleh (saksi) inisial D dan S warga Desa Bandar Selamat, ujarnya lagi.


    Kepada Pelaku ARS di lakukan tes urine Narkoba, hasilnya, Positif bahwa pelaku positif Amphetamin di indikasikan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan hal itu di akui oleh pelaku sendiri.


    Tim Opsnal selanjutnya memboyong barang bukti ke Mako Polsek Bandar Pulau dan lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi - saksi serta terus lakukan pengembangan terkait perkara ini, pungkas Ipda Azwar dalam temu pers, Selasa (7/5/2024). (Red.06)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun